TEMPO.CO, Jakarta - Dua tersangka kasus peluru nyasar ke Gedung DPR dipastikan berstatus pegawai negeri sipil. Keduanya, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, pegawai di Kementerian Perhubungan. Berdasarkan penyelidikan, keduanya belum tercatat sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).
Baca: Begini Polisi Olah TKP Penembakan Ruang Kerja Anggota DPR
Nicomengatakan, dua orang pelaku penembak peluru nyasar ke Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 15 Oktober 2018, berinisial IAW dan RMY. “Jadi IAW dan RMY ini belum menjadi anggota Perbakin,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Oktober 2018.
Sedangkan senjata api yang digunakan, dibenarkan biasa dipakai latihan menembak dan hasil meminjam di arena Lapangan Tembak Senayan. “Senjata api yang dipakai sudah biasa digunakan untuk olahraga menembak,” tutur Nico.
Peluru nyasar itu menembus jendela kaca ruang kerja anggota DPR Wenny Warouw di lantai 16 gedung dan ruang kerja Bambang Heri di lantai 13 gedung parlemen itu. Peristiwanya sekitar pukul 14.30 WIB.
Nico menjelaskan, saat itu IAW dan RMY tengah berlatih menembak di Lapangan Tembak Senayan, yang jaraknya hanya beberapa ratus meter dengan kompleks DPR. Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dan berencana menembakkan 450 peluru menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Setelah 357 Peluru Dilepaskan